4.menuntut Pemerintah Myanmar memberikan dan mengakui status kewarganegaraan kepada etnis Rohingya, seperti yang tercantum dalam pasal 15 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948.
5. Menuntut kepada Pemerintah Myanmar untuk membuka akses seluas-luasnya bagi bantuan kemanusiaan internasional.
6. Meminta kepada negara-negara tetangga Myanmar seperti Republik Bangladesh dan negsra-nrgsra yang tergabung dalam ASEAN, termasuk Indonesia guna membuka akses agar pengungsi Rohingya bisa masuk untuk sementara waktu agar terhindar dari pembantaian dan perburuan tentara dan milisi Myanmar.
7. Mengajak seluruh elemen lembaga-lembaga kemanusiaan untuk berpartisipasi dalam mengirimkan bantuan berupa makanan, obat-obatan, pakaian dan lain sebagainya.
8. Meminta Pemerintah Republik Indonesia memutus kerja sama di berbagai bidang yang sudah dan akan dijalankan dengan Myanmar.
9. Meminta PBB mengirim kontingen pasukan perdamaian guna menjaga stabilitas politik dan mencegah genosida di Myanmar.
10. Mendorong negara-negara PBB dan OKI (Organisasi Konferensi Islam) untuk sesegera mungkin menggelar pertemuan khusus untuk membahas nasib etnis Rohingya sekaligus menekan Myanmar untuk segera mengakhiri genosida.
Bobby Andalan
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu