Rencana holding Pertamina-PGN. (ilustrasi/aktual.com)
Rencana holding Pertamina-PGN. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam mengatakan, seharusnya gagasan holding BUMN energi yang dilakukan pemerintah saat ini tidak sebatas penggabungan PT PGN dengan PT Pertamina Gas saja, atau hanya aksi korporasi sesaat yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas investasi dalam bentuk asset, revenue maupun profit agar meningkatkan kemampuan berhutang.

Namun pembentukan holding BUMN energi ini hendaknya harus didedikasikan dan diproyeksikan agar terwujudnya kedaulatan energi dan tercapainya target bauran energi, yang diamanatkan dalam kebijakan energi nasional.

“Untuk tahun 2025, energi baru dan terbarukan paling sedikit sebesar 23 persen, minyak bumi 25 persen, balubara minimal 30 persen dan gas bumi minimal 22 persen. Itu yang perlu diperhatikan,” kata ketua Departemen Ristek Energi dam Sumber Daya Mineral Majelis Nasiond KAHMI, Lukman Malanuang, Minggu (6/11).

Adapun holding yang ideal lanjut Lukman, yaitu memfokuskan Pertamina pada sektor minyak, PGN fokus ke gas, PT Bukit Asam fokus ke batubara, PLN fokus ke Iistrik, Geo Dipa fokus ke panas bumi. Selain itu perlu juga adanya perusahaan khusus yang fokus membidangi energi baru terbarukan. Secara keseluruhan, perusahaan negara tersebut tetap menjadi BUMN bukan kemudian menjadi perusahaan swasta sehingga.

Saat ini tambah Lukman, dia melihat rancangan holding BUMN migas lebih mengarah ke liberalisasi migas. Aksi ini akan bertentangan dengan amanah UUD 45 pasal 33 serta keputusan MK dimana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mengusai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

“Beberapa kepulusan MK bersifat final dan mengikat bahwa migas dilarang untuk dikelola secara liberal melalui mekanisme pasar apalagi diserahkan pada pihak asing. Sektor Migas pengelolaannya wajb dilakukan oleh BUMN sebagai perusahaan negara.”

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Wisnu