Jakarta, Aktual.com- Koprs Alumni HMI (KAHMI) menolak pembentukan Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas) melalui rancangan revisi Undang-Undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Ketua Dept. Ristek ESDM KAHMI, Lukman Malanuang mengamati rancangan kelembagaan BUK Migas ini nantinya Kepala/Dirut dan jajaran direksinya dipilih melalui persetujuan DPR, dengan demikian akan membuka peluang korupsi.
“Mekanisme tersebut akan menyuburkan perilaku pemburu rente (rent seeker behavior) yang akan membuat sektor Migas sarat korupsi, tidak efisien dan semakin terpiruk,” ujarnya, Jumat (1/9).
Dia menyarankan pimpinan lembaga yang diberi kuasa atas kekayaan alam mesti dipilih dan bertanggungjawab langsung kepada presiden.
“Kalau melalui fit and proper tes DPR maka akan mengulang kesalahan dimasa lalu seperti kasus Badan Pengatur (BP) Migas,”
“Penataan kelembagaan Migas di masa depan apapun namanya harus didedikasikan untuk terwujudnya reformasi Tata Kelola Migas, Keberpihakan terhadap terbentuknya NOC yang kuat dan tercapainya Kedaulatan Migas sebagai tulang punggung perekonomian bangsa,” pungkasnya.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby