Jakarta, Aktual.com – Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlapis.
Diantara UU yang dilanggar tersebut yaitu UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta keputusan Mahkamah Konstitusi No 48/PUU-XI/2013 dan 62/PUU-XI/2013.
“PP Itu melanggar banyak peraturan lainnya. KAHMI tidak sepakat bahwa pelaksanaan inbreng saham Tanpa Melalui Mekanisme APBN dan Tanpa persetujuan DPR,” kata Ketua Departemen Ristek Energi dan Sumberdaya Mineral Majelis Nasional KAHMI, Lukman Malanuang di Jakarta, Senin (6/2).
Menurut Lukman, transformasi kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara menjadi kekayaan BUMN atau Perseroan Terbatas setelah efektifnya transaksi inbreng saham, akan dapat membuat terjadinya proses privatisasi pada tingkatan anak perusahaan BUMN atas sisa saham yang dahulunya milik negara tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara.
Artinya aksi bisnis tersebut hanya diatasi melalui mekanisme korporasi. Dengan demikian, kebijakan melalu PP 72 Tahun 2016 itu berpotensi merugikan Negara akibat lepasnya pengawasan.
“Untuk itu KAHMI secara resmi mengajukan Uji Materi ke Mahkamah Agung atas Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2016. Karena berpotensi merugikan keuangan Negara dan berpotensi melahirkan privatisasi model baru atas BUMN kita,” tandasnya.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan