Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai harus memberikan sanksi tegas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang penodaan agama. JPU dinilai telah melanggar hukum dengan melakukan kebohongan publik pada sidang ke-18 kasus yang mendakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini
“JPU harusnya terkena sanksi sekurang-kurangnya peringatan dari Jaksa Agung karena telah melakukan keterangan bohong di dalam ruangan persidangan yang terbuka untuk umum,” ungkap Wakil Presiden bidang Hukum dan HAM Kongres Advokad Indonesia (KAI), Damai Hari Lubis kepada Aktual, Selasa (11/4).
Damai menuding JPU telah melakukan sebuah drama dalam sidang ke-18 kasus penodaan agama yang mendakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurutnya, JPU telah melakukan upaya kebohongan publik yang membuat agenda pembacaan tuntutan dalam sidang ke-18 ini ditunda majelis hakim.
“Selaku penegak hukum, saya menanyakan apa peran komisi kejaksaan nantinya atas adanya peristiwa dan fakta kebohongan yang dilakukan JPU perkara Ahok,” ucapnya keheranan.
Dalam sidang ke-18 ini, JPU meminta majelis hakim untuk menunda persidangan dengan dalih belum mencetak tuntutan. Majelis hakim sendiri sempat mengusulkan skors sidang selama 5 jam agar JPU dapat menyiapkan tuntutan yang akan dibacakan.
Namun, JPU kembali berdalih dengan mengatakan masih banyak materi yang kurang.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid