Semarang, Aktual.com – Tidak terima digusur oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) pekan lalu, warga Kebonharjo Kecamatan Semarang Utara, Jawa Tengah, ajukan gugatan.

Warga berjumlah 101 kepala keluarga itu menggugat PT KAI, lewat class action, sebesar Rp7 miliar dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Semarang, Senin (6/6).

Dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Semarang, Senin (6/6) dengan register nomor 239 Pdt.G/2016/PN.SMG itu, warga diwakili 29 pengacara yang mengatasnamakan “Tim Pembela Warga Kebonharjo”.

Koordinator pengacara warga, Budi Sekoriyanto mengatakan substasi gugatan yang dilayangkan secara materiel maupun immateriel, akibat penggusuran rumah oleh PT KAI.
“Penertiban yang dilakukan (KAI) telah melanggar hukum. Bahkan tidak sesuai dengan undang-undang,” kata Budi, di Semarang, Senin (6/6)

Kapolrestabes Semarang juga ikut masuk sebagai tergugat intervensi dalam gugatan warga. Kata dia, warga selaku kliennya, menderita kerugian cukup besar akibat penggusuran KAI. “Hingga berujung bentrok (warga) melawan polisi yang dikerahkan mengamankan situasi saat penggusuran,” ujar dia.

Maka dari itu, gugatan yang dilayangkan kepada tergugat pertama dan turut serta tergugat intervensi.

Pihaknya menilai penggusuran rumah dengan memakai alat berat (exavator) melawan hukum. Pasalnya, eksekusi tanpa melalui izin dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang.

Materi itulah yang menjadi dasar gugatan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) atas dikeluarkannya sertifikat dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Semarang.

“Pedoman kita menggugat PT KAI, karena pembongkaran yang dibantu ribuan polisi sudah melawan hukum. Apalagi itu juga meresahkan warga dan mengakibatkan seorang warga meninggal di lokasi kejadian,” ucap dia.

Dalam petitum gugatannya, Budi meminta Ketua PN Semarang mengabulkan uang ganti rugi immateriel Rp50 miliar. Sedangkan, gugatan materiel yang harus dibayarkan Rp7 miliar.

“Pembongkaran rumah membuat para tergugat dilanda kecemasan, takut dan tidak tentram hidupnya. Sehingga total kerugian yang kami minta kepada para tergugat adalah sebesar Rp57 miliar,” beber dia.

Terpisah, Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Gatut Sutiyatmoko mengaku siap menghadapi gugatan warga Kebonharjo. Dirinya mempersilahkan kepada warga untuk menggugat, karena itu jadi hak tiap warga negara Indonesia (WNI).

Artikel ini ditulis oleh: