Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath (kiri) bersama Ketua Umum FPI Ust. Ahmad Shobri Lubis (kedua kiri) saat menggelar jumpa persnya di Gedung Dewan Dakwah, Jakarta, Kamis (9/2/2017). Dalam jumpa persnya Forum Umat Islam (FUI) rencana Aksi 112 Sabtu 11 Februari 2017 "Spirit 212" tetap akan dilakukan dan tidak ada pembatalan Aksi 112 karena tidak ada satupun undang-undang yang dilanggar. AKTUAL/Munzir
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath (kiri) bersama Ketua Umum FPI Ust. Ahmad Shobri Lubis (kedua kiri) saat menggelar jumpa persnya di Gedung Dewan Dakwah, Jakarta, Kamis (9/2/2017). Dalam jumpa persnya Forum Umat Islam (FUI) rencana Aksi 112 Sabtu 11 Februari 2017 "Spirit 212" tetap akan dilakukan dan tidak ada pembatalan Aksi 112 karena tidak ada satupun undang-undang yang dilanggar. AKTUAL/Munzir

Depok, Aktual.com – Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyatakan bahwa penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath cenderung tergesa-gesa dan prematur. Penangkapan ini pun menjadi indikasi bahwa pemerintah maupun penguasa tidak belajar dari pengalaman yang lalu.

“Tergesa-gesa dan prematur, enggak belajar dari pengalaman, tidak memikirkan dampak,” ucap Wakil Presiden Bidang HAM KAI, Damai Hari Lubis kepada Aktual di halaman Mako Brimob, Depok, Jum’at (31/3).

Ia pun membandingkan kondisi ini dengan penangkapan Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri dan beberapa tokoh lainnya menjelang aksi 212 pada Desember tahun lalu. Menurut Damai, kondisi Al Khaththath tidak jauh berbeda dengan penangkapan tersebut.

Pasalnya, tidak ada alasan dan menkanisme yang jelas dalam kedua tuduhan yang berujung pada penangkapan ini.

“Pegangan langkahnya apa, kita enggak ngerti,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby