Jakarta, Aktual.com – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mendukung langkah Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang memecat Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen. PBNU secara tegas mendukung langkah Burhanuddin bersih-bersih Korps Adhyaksa.

“Penegakan hukum harus ditegakkan secara konsekuen, tidak boleh tebang pilih terhadap siapa pun yang terlibat,” kata Gus Fahrur, Jumat (17/11/2023).

Gus Fahrur menegaskan kepercayaan publik ke penegak hukum harus dijaga dan dipertahankan. Apalagi, menurut dia, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum.

“Kita junjung asas equality before the law, kesamaan di hadapan hukum, yang berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah,” ujar Gus Fahrur.

Sebelumnya, Kejagung mencopot dua jaksa yang terkena OTT KPK di Bondowoso. Kejagung juga memastikan tak akan memberikan bantuan hukum terhadap keduanya.

“Sampai saat ini kami belum berpikir untuk melakukan pendampingan terhadap oknum, bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam.

Informasi yang didapat Keduanya kini telah dicopot dari jabatannya.

“Jadi untuk sementara kami akan pecat dan copot jaksanya dan jabatannya yang bersangkutan dan tidak diberikan hak-hak kalau ada pemecatan seperti itu. Tadi Jamwas secara tegas hari ini juga dilakukan pemecatan kepada yang bersangkutan, baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa,” lanjutnya.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi
Jalil