Jakarta, Aktual.com- Peluang Kemungkinan pembubaran lembaga Satuan Kerja Khsusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui revisi Undang Undang Migas No 22 tahun 2001 semakin kuat.
Hal ini tidak lepas dari arah kebijakan pemerintah pada saat yakni, Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar selaku Menteri dan Wakil Menteri ESDM yang menginginkan memperkuat national oil company (NOC).
Meskipun revisi UU tersebut merupakan inisiatif DPR, namun Arcandra mengaku pihaknya sedang melakukan kajian untuk membubarkan SKK Migas dan menggabungkannya dengan PT Pertamina yang akan bertindak sebagai NOC. Hasil kajian itu nantinya akan disampaikan ke DPR.
“Bagaimana kita bisa di RUU Migas nantinya memperkuat nasional oil company, apakah nantinya SKK Migas dengan Pertamina akan digabung atau dipisah itu sedang dalam pembahasan,”katanya Selasa (1/11)
Dia menegaskan bahwasanya turunan dari konsep kedaulatan energi yaitu terbentuknya NOC yang kuat, dengan demikian cita-cita mewujudkan kedaulatan energi akan lebih memungkinkan untuk dicapai.
Sedangkan jika pembubaran SKK Migas terjadi, menurut Arcandra, aset yang dimiliki oleh SKK Migas akan dimonetisasi sebagai leverage Pertamina.
“Kan masalah aset bisa kita monetisasi sebagai leverage kita. Sekarang ini kan aset dikelola oleh SKK Migas, sementara SKK migas bukan lembaga bisnis, nah bagaimana caranya aset ini bisa kita leverage, kita manfaatkan agar nasional oil company kita kuat,” tandas Arcandra.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby