Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi sebetulnya sudah mengkaji pengelolaan Dana Abadi Umat atau DAU pada Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah atau Ditjen PHU Kementerian Agama. Kajian yang selesai pada 2009 silam itu menemukan berbagai permasalahan mulai dari aspek regulasi sampai pelaksanaan.
“Terdapat sembilan saran perbaikan yang diberikan kepada Ditjen PHU untuk memperbaiki kebijakan pengelolaan DAU, yang terbagi atas satu di aspek regulasi, dua di aspek kelembagaan, empat di aspek tata laksana, dan dua di aspek manajemen SDM,” demikian dikutip dari laman www.acch.kpk.go.id, Senin (31/7).
Saran tersebut pun telah ditindaklanjuti oleh pihak Ditjen PHU. Dimana, menurut KPK sejak dilaksanakannya pemantauan dari Januari 2010 sampai akhir 2011, Kemenag menyisakan 5 saran perbaikan yang berstatus open.
Kepada Kemenag, KPK mengultimatum agar seluruh saran perbaikan tersebut telah diselesaikan pada triwulan I 2012 sesuai dengan kesepakatan yang dicapai pada rapat kemajuan triwulan IV 2011.
“Kenyataannya, sampai dengan akhir 2012, Ditjen PHU tidak pernah mengirimkan laporan kemajuan action plan dan bukti-bukti pendukung atas pelaksanaan saran perbaikan yang masih berstatus open”.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu