Tapi sayangnya, dalam www.laman acch.kpk.go.id tidak dipaparkan secara rinci masalah dan saran terhadap pengelolaan DAU di Kemenag. Tim aktual.com pun sudah coba meminta hasil lengkap kajian pengelolaan DAU kepada pihak KPK.
Seperti diketahui, pengelolaan DAU kembali mencuat usai Presiden Joko Widodo mengutarakan rencana soal pengalihan pengelolaan dana haji untuk diinvestasikan menjadi program infrastruktur.
Di mana, menurut anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu per audit 2016 dana haji, baik setoran awal, nilai manfaat, dan DAU yang dikelola Kemenag mencapai Rp 95,2 triliun. Perkiraan BPKH, pada akhir tahun 2017 total dana haji bisa terkumpul sekitar Rp 100 Triliun, namun yang bisa diinvestasikan kurang lebih Rp 80 triliun.
Beberapa tahun lalu, Komisioner KPK, Zulkarnain menegaskan bahwa penyimpangan dalam pengelolaan dana haji bisa masuk ke ranah korupsi, meski yang dipakai bukan uang dari APBN. Kata dia, jika memang ada penyimpangan dalam pengelolaan dana haji pemerintah harus bertanggung jawab.
[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu