Ratusan nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi penolakan Reklamasi Teluk Jakarta, di Pelabuhan Muara Angke dan di Pulau G, Jakarta Utara, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.

Jakarta, Aktual.com — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) akan melakukan kajian tentang reklamasi Teluk Jakarta setelah melihat dasar hukum yang saling beradu dan bertubrukan serta berdampak negatif.

“PB HMI akan melakukan kajian historis, sosiologis, ekonomi, politik dan lingkungan terkait reklamasi melalui Badan Penelitian dan Pengembangan,” ujar PB HMI dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (24/4).

Melalui Lembaga Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LBHMI), PB HMI juga akan melakukan kajian hukum menyeluruh terkait peraturan perundang-undangan mengenai reklamasi.

Kajian-kajian tersebut akan disebarluaskan kepada seluruh kader dan alumi HMI se-Indonesia.

Secara jelas, dampak reklamasi adalah banjir di Jakarta yang semakin parah dan merusak tata dan pola air laut. Selain itu juga mengganggu pembangkit listrik dan pasokan listrik yang merupakan hak warga.

Reklamasi juga akan merusak ekosistem laut karena terjadi limpasan sedimen tersuspensi dan kekeruhan perairan yang sangat tinggi, merusak ekosistem mangrove dan mengganggu cagar alam Muara Angke.

Kajian sejarah, filosofis, sosiologis dan yuridis terkait reklamasi diharapkan dapat membuka mata tentang bahaya reklamasi di seluruh pesisir pantai Indonesia.

Kajian tersebut juga sebagai jalan pengingat untuk mengadvokasi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang tidak bisa bersuara dan menghadiri persidangan. Kader HMI dan nelayan akan mewakili alam untuk menghentikan reklamasi dan potensi reklamasi di seluruh Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka