Jakarta, Aktual.co — Tim Opsnal Unit II Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil meringkus adik kakak pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap secara bersamaan saat sedang mengantar barang haram tersebut.
“Keduanya adalah Roy Ndraha (27) sang kakak, dan Sony Ndraha (23). adik yang keduanya adalah warga Kasang, Kecamatan Jambi Timur,” kata Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati di Jambi, Minggu (1/2).
Keduanya diringkus saat mengantar narkoba jenis sabu-sabu kepada pemesannya di kawasan Taman Rimba, Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Jambi Selatan, pada pukul 22.00 WIB.
Sri mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah anggota tim Opsnal Unit II mendapat informasi bahwa di seputaran taman Rimba Pall Merah Jambi akan ada transaksi narkoba.
Berbekal informasi itulah, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku.
“Kedua pelaku ditangkap setelah mereka dihentikan anggota saat melintas dengan sepeda motor Yamaha Vega R BH 4093 MP dan awalnya tersangka Roy sempat melakukan perlawanan saat dihentikan anggota, saat dilakukan penggeledahan tersangka kelihatan oleh anggota membuang bungkusan kecil, yang akhirnya diketahui satu paket narkoba jenis sabu.”
Selain mengamankan dua tersangka pihak Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti sepeda motor yang digunakan tersangka dan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian ditemukan dua unit handphone milik tersangka yaitu merek Blackberry dan Lexus, juga disita anggota.
Dari pengakuan kedua tersangka di Mapolresta yang merupakan kakak adik itu akan mengantar pesanan narkotika jenis sabu-sabu kepada pemesan di kawasan Taman Rimba, namun, belum sempat pesanan itu diantar, keduanya tertangkap tim Opsnal Unit II Sat Resnarkoba.
Anggota Satnarkoba Polresta Jambi masih memburu kakak tertua dari kedua pelaku yang juga sebagai pemasok sabu-sabu itu.
Artikel ini ditulis oleh: