Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Samsul Hidayatullah meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (16/6). Kakak artis Saipul Jamil yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK itu diduga menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara untuk mengurangi hukuman adiknya yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Samsul Hidayatullah (SH), kakak dari pedangdut Saipul Jamil tak lama lagi akan merasakan ‘hangatnya’ kursi terdakwa. Dia akan segera diadili di depan meja persidangan usai penyidikan kasusnya diselesaikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, untuk jadwal persidangan Samsul akan terjadwal paling tidak 2 minggu kedepan.

“Hari ini telah dilimpahkan berkas perkara kemudian barang bukti dan juga tersangka atas nama BN, K dan SH ke tahap penuntutan,” kata Priharsa, di kantornya, Jakarta, Kamis (11/8).

Dalam kesempatan ini, anak buah Agus Rahardjo ini juga mengungkapkan beberapa hal, termasuk pengajuan Justice Collaborator yang dilakukan Samsul.

Diakui Priharsa, pihaknya hingga saat ini belum menyetujui pengajuan JC tersebut. Kata dia, masih ada beberapa hal yang akan dipertimbangkan oleh penyidik lembaga antirasuah.

‪”Jadi kan kita ingin tahu seberapa konsisten dan seberapa komitmen dia dalam membantu penuntasan pengembangan maupun pendalaman perkara,” jelas dia.‬

Samsul ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi. Suap tersebut diberikan Samsul melalui 2 pengacara Saipul, Berthanatalia dan Kasman Sangaji.

Suap Samsul senilai Rp250 juta digunakan untuk mengurangi hukuman pidana untuk Saipul dari 7 tahun menjadi 3 tahun penjara.

Atas dugaan tersebut, Samsul, Berthanatalia dan Kasman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby