Jakarta, Aktual.com – Samsul Hidayatullah yamg merupakan kakak atau abang dari penyanyi Saipul Jamil dituntut 3 tahun penjara, sedangkan pengacaranya Berthanatalia Ruruk Kariman dituntut 3,5 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mereka dituntut hukuman tersebut karena menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp300 juta, demikian jaksa penuntut umum KPK Iskandar Dzakiyul Fikri di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa I Berthalina Ruruk Kariman dan terdakwa II Samsul Hidayatullah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Berthalina Ruruk Kariman berupa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, dan terdakwa II Samsul Hidayatullah berupa pidana penjara 3 tahun denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata penuntut umum KPK Iskandar Dzakiyul Fikri.
Tuntutan itu berdasarkan dua dakwaan yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga menolak pengajuan Bertha yang meminta untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).
“Terdakwa 1 mengajukan ‘juctice collaborator’ baik diajukan pada tahap penyidikan maupun setelah dibacakan surat dakwaan tapi dalam persidangan terungkap terdakwa 1 berperan lebih dominan atau berperan aktif menghendaki terjadinya tindak pidana suap penunjukkan majelis hakim kepada Rohadi maupun penyuapan Rohadi dalam perkara ini sehingga menurut penuntut umum terdakwa tidak layak menjadi ‘justice collaborator’ terlebih terdakwa 1 perkaranya dijadikan satu berkas dengan terdakwa 2. Tapi pada persidangan terdakwa mengakui perbuatannya dan mengembalikan hasil tindak pidana sudah sepatutnya dijadikan sebagai hal yang meringankan,” ungkap jaksa Dzakiyul.
Jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa.
“Perbuatan para terdakwa menciderai lembaga peradilan khusus terdakwa I sebagai kuasa hukum yang mengeahui proses hukum tapi tetap menghendaki, khusus terdakwa I berperan aktif dalam pengurusan perkara Saipul Jamil. Hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, khusus terdakwa 1 sudah mengembalikan uang hasil tindak pidana,” tambah jaksa Dzakiyul.
Atas putusan ini, Bertha dan Samsul menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.
“Akan mengajukan pembelaan pribadi dan penasihat hukum dan minta waktu 10 hari,” kata penasihat hukum Bertha, Nazaruddin Lubis.
Terkait dalam perkara ini Kasman Sangaji selaku ketua tim penasihat hukum Saipul Jamil juga dituntut selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby