Denpasar, Aktual.com – ‎Robert Andrew Fiddes Ellis, terdakwa kasus paedofil terhadap anak-anak divonis 15 tahun penjara. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila menyebut, kakek 70 tahun asal Australia itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi pencabulan terhadap beberapa anak di Kabupaten Tabanan dan sekitarnya.

‎”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan sebagaimana pasal 76 e junto pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto pasal 65 sebagai dakwaan alternatif pertama‎,” kata Sukanila di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (25/10).

Selain menjatuhkan vonis pidana, hakim juga membebankan denda sebesar Rp2 miliar kepada Robert subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi vonis tersebut, Robert langsung menyatakan banding. “Terhadap putusan yang sudah dibacakan, kami merasa keberatan dan kami menyatakan banding,” kata kuasa hukum Robert, Yanuar Nahak.

Vonis tersebut langsung ditanggapi positif aktivis anak. Siti Sapurah, pengacara P2TP2A Kota Denpasar yang menyaksikan jalannya sidang mengaku puas dengan putusan hakim.

“Majelis hakim dan jaksa is the best. Paling tidak ini menjadi pelajaran bagi paedofil. Ini vonis tertinggi sepanjang kasus pencabulan anak yang saya ikuti. Semoga ditiru oleh pengadilan lain. Saya mengundang paedofil datang ke Bali, kami akan jerat dengan hukuman mati.”

Laporan: Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu