Ambulans terlihat di luar Bandara Suvarnabhumi di Bangkok, Thailand

aktual.com- Beberapa hari lalu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengambil kebijakan untuk pembekuan sementara penggunaan sirine dan strobo untuk kendaraan tertentu dalam kegiatan pengawalan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat politik dan CEO Point Indonesia, Karel Susetyo mengatakan, kebijakan tersebut bagus tapi harus komprehensif dan konsisten. Karena selama ini terjadi pembiaran atas pelanggaran sirine, strobo dan juga lampu rotator untuk kepentingan di luar kedinasan.

“Kalau ada razia atas pelanggaran tersebut sifatnya hanya hangat-hangat tai ayam. Bahkan ada yang dikenakan tilang dan tidak. Sehingga operasionalisasi kebijakan nya membingungkan masyarakat,” ucapnya.

Untuk itu Karel menyarankan, pertama agar Polri melarang penjualan sirine, strobo dan lampu rotator secara bebas.

“Sampai hari ini kita bisa secara bebas membeli dan memasang ketiganya di toko aksesoris mobil. Sehingga dengan mudah terjadi penyalahgunaan pemakaian di luar kedinasan,” tambahnya.

Kedua, Polri harus mewajibkan mobil dinas atau ambulans yang menggunakan sirine, strobo dan lampu rotator untuk melepas kaca film alias menggunakan kaca bening.

“Sehingga dengan demikian, masyarakat di jalan bisa melihat langsung siapa yang memakai kendaraan tersebut. Apakah memiliki wewenang atau tidak? Dan juga apakah sedang dalam rangka kedinasan atau tidak?,” tukasnya.

Menurutnya, publik kerap melihat penyalahgunaan kendaraan ambulans untuk kepentingan pribadi. Ambulans yang seharusnya mengangkut pasien gawat darurat malah digunakan untuk mengangkut keluarga dari si oknum pengemudi.

Selain itu, kata Karel, ada juga praktek lainnya, kendaraan dinas milik Polri dan TNI digunakan untuk mengangkut anak sekolah, entah untuk keperluan kegiatan luar ruang ataupun Pramuka.

“Jelas ini menyalahi aturan yang ada. Karena sirine, strobo dan lampu rotator hanya dapat digunakan untuk kegiatan kedinasan dan dipakai oleh mereka yang berwenang dalam kegiatan tersebut, tutup Karel. ***