Jakarta, Aktual.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa menyatakan pembuatan peraturan gubernur (Pergub) soal perluasan kawasan plat nomor ganjil-genap harus selesai Selasa (31/7).
“Hari (Selasa) ini lagi digodog, hari ini harus jadi untuk bisa diberlakukan dan untuk rambu harus dipasang” kata Irjen Royke di Jakarta, Selasa (31/7).
Royke mengatakan pergub itu untuk payung hukum menindak pelanggaran yang dilakukan pengendara di kawasan ganjil-genap mulai diberlakukan pada Rabu (1/8).
Royke menegaskan petugas kepolisian harus memiliki dasar aturan hukum berdasarkan pergub untuk memberikan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengemudi mobil pribadi yang melanggar di kawasan ganjil-genap.
Royke bersepeda Pada kesempatan itu, Royke menyempatkan pantau kawasan ganjil-genap menggunakan sepeda usai gelar pasukan Operasi Among Raga untuk pengamanan Asian Games di Polda Metro Jaya.
Royke bersepeda dari Polda Metro Jaya melintasi kawasan ganjil-genap di Bundaran Hotel Indonesia menuju Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid