Jakarta, Aktual.com — Pihak tergugat 1 yaitu Agung Laksono dan Zaenuddin Amali, tergugat 2 DPD 2 Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam, serta tergugat 3 Menkumham Yasonna Laoly, dikenakan denda Rp100 miliar.
Hal ini menyusul putusan PN Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan Partai Golkar Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical).
“Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng membayar kerugian materil sebesar Rp 100 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi, di PN Jakarta Utara, Jumat (24/7).
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali di bawah pimpinan Aburizal Bakrie adalah kepengurusan yang sah. Setelah Hakim memutuskan bahwa pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah karena cacat hukum.
“Majelis hakim menilai adanya bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah,” ujar Hakim Ketua Lilik Mulyadi.
Terkait pelaksanaan munas, Majelis hakim berpendapat bahwa munas di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.
Sementara terhadap pelaksanaan munas di Ancol, hakim menilai bahwa pelaksanaan munas tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Munas Ancol digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai.
“Maka kepengurusan Munas XI Partai Golkar di Bali untuk periode 2014-2019 adalah sah. Para penggugat memiliki legal standing,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: