Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1). RJ Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Meski kalah dalam praperadilan, nasib bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino masih bisa menghirup udara segar.

Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyematkan status tersangka belum juga menahan bekas anak buah Menteri BUMN Rini Soemarno itu.

Ketika ditanya alasan kenapa KPK belum juga mengandangkan Lino ke jeruji besi, kepala biro humas KPK Yuyuk Andriati menjawab bahwa penahanan terhadap Lino merupakan kewenangan penyidik.

“Untuk (kapan) penahanan, itu tergantung dari penyidik,” kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (27/1).

Meski begitu dia pun mengisyaratkan bahwa dalam waktu dekat ini, Lino akan segera meringkuk dijeruji tahanan. “Tunggu saja yah jadwal agendanya,” ujar dia.

Diketahui, Damayanti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap ‘pengamanan’ proyek pengembangan jalan milik Kementerian PUPR. Dia diduga menerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.

Politikus PDIP itu disebut memiliki komitmen suap dengan Abdul sebesar 404.000 Dollar Singapura. Uang adalah jasa Damayanti melobi BBPJN agar memberikan proyek tersebut ke PT WTU.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu