Jakarta, Aktual.com – Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) wajib menjalankan keputusan Pengadilan Pajak Indonesia berkaitan pembayaran pajak air permukaan.
Keputusan dimaksud adalah membayar tunggakan pajak berikut dendanya sekitar Rp 3,5 triliun. Keputusan Pengadilan Pajak Indonesia itu diketok pada tanggal 17 Februari 2017 lalu.
“Baik pokok dan dendanya sebesar kurang lebih Rp. 3,5 Triliun kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Itu harus segera diselesaikan” tegasnya pada konferensi pers yang dilaksanakan di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (27/1).
Disampaikan Lukas Enembe, munculnya gugatan pajak oleh Freeport dikarenakan Pemerintah Papua menagih kekurangan pembayaran pajak oleh Freeport sebagaimana disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didalam hasil auditnya.
“BPK dalam hasil auditnya mempertanyakan kekurangan pembayaran pajak oleh Freeport terhadap penggunaan air permukaan dari tahun 2011 sampai 2015. Kami sebagai pemerintah daerah kemudian mengirimkan surat ke pada Freeport untuk segera menyelesaikan kekurangan pajak dimaksud,” urainya.
Akan tetapi, Freeport menolak untuk menyelesaikan kekurangan tersebut dan melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak Indonesia.
Dalam hal perhitungan, Freeport menggunakan acuan pembayaran pajak penggunaan air permukaan sebesar Rp. 10/m3/detik sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 1990. Sementara pemerintah daerah Papua mengacau pada Perda No 4 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa penggunaan air permukaan dikenai pajak sebesar Rp. 120/m3/detik.
Perbedaan inilah yang menjadi tagihan pajak yang belom dibayarkan oleh Freeport.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh: