Semarang, Aktual.com – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tak terima atas kekalahan dalam sidang dalam perkara sengketa lahan seluas 237 hektare di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP), di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (20/8).
Dirinya memutuskan banding terhadap putusan majelis hakim yang mengabulkan sebagian gugatan rekopensi dengan memprioritaskan mengizinkan Hak Pengelolaan (HPL) oleh PT Indo Perkasa Usahatama.
“Kita pasti ajukan banding, bahkan sampai tingkat kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Indarwasih di Semarang, Jumat (21/8).
Pihaknya beralasan mengajukan banding bila putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang diajukan para tergugat maupun turut tergugat. “Saya dan teman-teman mencermati pertimbangan hukum sampai pada amar putusan, tidak melihat atau mendengar keterangan ahli dari para tergugat menjadi pertimbangan Hakim,” tegas Indarwasih.
Dalam putusannya, Gubernur Jateng dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat Hak Pengolahan Lahan (HPL) di atas lahan tersebut.
Dalam gugatan tersebut, Ganjar menjadi tergugat I. Serta para pihak lain yang turut menjadi tergugat yakni, Yayasan PT. PRPP yang menjadi tergugat II dan PT. PRPP sebagai tergugat III juga dinyatakan bersalah dalam sengketa lahan tersebut.
Pihak turut tergugat I, kantor Badan Pertanahan Negara, Kanwil BPN Jateng selaku turut tergugat II, dan kantor BPN Semarang sebagai turut tergugat III pun dinyatakan turut bersalah. Meski menyatakan Ganjar bersalah, Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan PT IPU. Adapun gugatan materiil dan immateriil sebesar Rp 1,6 Triliun yang dimohonkan PT IPU tidak dikabulkan.
Artikel ini ditulis oleh: