Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak menutup kemungkinan akan membuat surat perintah penyidikan baru atas Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalliti, pasca dikabulkannya praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

“Oh iya, iya pasti (ajukan praperadilan),” kata Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung atas upaya hukum selanjutnya terhadap La Nyalla terduga korupsi dana hibah pembelian saham perdana (initial public offering/IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar, Selasa (12/4).

Dikatakan, pihaknya ingin perkara tersebut maju ke Pengadilan Tipikor bukannya praperadilan, karena praperadilan itu belum masuk pokok perkara. Dia mengaku sudah memprediksi hasil putusannya seperti itu mengingat saat kejaksaan mengajukan saksi fakta penyidik ditolak oleh hakim.

Padahal praperadilan sebelumnya yang kasus Lumahang, PT Garam boleh mengajukan saksi fakta. “Tapi kemarin ditolak, jadi memang sudah miring kok.”

Dengan adanya saksi fakta itu, kata dia, penyidik bisa menjelaskan kepada hakim dan alat bukti yang diajukan itu berupa surat, hasil keterangan ahli. “Tapi memang dari awal kita lihat sudah miring kok.”

Dia menambahkan setiap kali persidangan perkara itu, hakimnya selalu memihak kepada pemohon. “Pemohon sudah selesai bertanya, dia tambahkan lagi.”

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti atas dugaan kasus korupsi dana hibah pembelian saham perdana (initial public offering/IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.

“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah, membebankan biaya perkara kepada termohon,” kata Ferdinadus saat membacakan amar putusannya pada persidangan praperadilan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia mengemukakan, pihaknya menolak eksepsi yang diajukan Kejaksaan Tinggi selaku termohon dan mengabulkan permohonan La Nyalla Matalitti sebagai pemohon. “Penetapan La Nyalla Matalitti sebagai tersangka dalam pembelian saham IPO Bank Jatim yang menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sah dan cacat hukum.”

Hakim menganggap, bukti-bukti yang diajukan Kejati Jatim telah usang dan telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

“Mengenai bukti materiil yang tidak sesuai dengan tanggal kuitansi adalah persoalan administratif, karena substansinya dana yang dikembalikan telah diterima oleh penerima, dalam hal ini terpidana Diar dan Nelson.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu