Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan jaksa senior Chuck Suryosumpeno.

Kuasa hukum Chuck, Haris Azhar pun menyayangkan putusan hakim tunggal Deddy Hermawan pada dan akan melaporkannya ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

“Dengan kekalahan sidang Praperadilan Chuck ini merupakan pertanda keruntuhan sistem hukum di Indonesia. Kami tetap hormati putusan ini, tapi hakim tunggal Deddy Hermawan bakal kami laporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” kata Haris di Jakarta, Selasa (18/12).

Direktur Eksekutif Lokataru ini juga berpendapat, putusan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di era Joko Widodo sangat bobrok dan mengesampingkan keadilan bagi rakyat.

“Saya rasa ini bukti kegagalan Jokowi dalam memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia,” ujarnya.

Dalam putusannya, hakim menganggap semua bukti Jaksa sudah tepat, dan hanya berbasis pada KUHAP dan tidak ‘menoleh’ ke Peraturan Jaksa Agung. Haris mengatakan, semua bukti dari Jaksa telah disebutkantapi tidak ada argumentasi menguji bukti-bukti tersebut.

“Hukum di Indonesia dibuat oleh mereka seperti hutan rimba. Jadi untuk rakyat Indonesia jangan berharap banyak dapat keadilan selama Presiden Joko Widodo menjabat,” ucapnya.

Pernyataan Haris bukan tanpa alasan, karena dari bukti-bukti di persidangan para penegak hukum menghalalkan cara untuk melanggar hukum dengan berkedok melakukan proses penegakan hukum.

Mantan Kejati Maluku dan Ketua Satgassus Kejaksaan Agung, Chuck Suryosumpeno. (AKTUAL/ ISTIMEWA)

“Tidak ada lagi kepastian hukum di bumi Indonesia. Penetapan Tersangka Chuck telah melanggar putusan MK nomor 130/PUU-XIII/2015, tentang SPDP. Chuck telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. Sekali lagi, kejadian ini telah menunjukkan berlakunya hukum rimba, siapa kuat dia akan menjadi pemenangnya.”

Selain melaporkan hakim ke KY dan Badan Pengawas MA, Haris akan melaporkan sejumlah dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah pejabat tinggi di Kejaksaan Agung terkait penyelewengan aset. Sebab kata Haris, oknum-oknum di Kejaksaan Agung diduga telah melakukan mega korupsi dengan menggelapkan aset koruptor, bahkan beberapa pemerasan.

“Bukti yang saya punya A1, dan bisa dipertanggungjawabkan, kita tunggu tanggal mainnya saja. Jika di Sumatera Utara dan Malang seluruh anggota dewannya terjerat korupsi. Kali ini giliran kita buka borok-borok di Kejagung ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegasnya.

Terkait kekalahan pra peradilan, Haris menegaskan tim Kuasa Hukum tidak akan berhenti memperjuangkan Chuck, meskipun hal ini telah diprediksi sebelumnya.

“Tadinya tim Kuasa Hukum tetap berharap Hakim tetap dapat mendengarkan hati nuraninya. Sayang, tekanan terhadap Hakim terlalu besar sehingga terpaksa harus mengalahkan kebenaran.”

“Para penegak hukum seharusnya paham akan prinsip ‘Lebih baik melepaskan 1000 orang bersalah daripada memenjarakan 1 orang tidak bersalah’,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan