Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tiga kali kalah ketika melawan gugatan praperadilan. Kekalahan yang dialami KPK ketika pertama kali melawan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, kemudian Wali Kota Makassar  Ilham Arief Sirajuddin, dan terakhir oleh Hadi Poernomo atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda berpendapat, KPK kedepan harus siap untuk menerima gelombang praperadilan yang lebih banyak. Apalagi, hakim dalam putusannya menyebutkan penyidik yang bernaung di KPK tidak sah secara hukum.
“Keputusan itu akan dimanfaatkan oleh semua pihak yang sedang disidik KPK. Apalagi yang sudah dijadikan tersangka, bahkan terdakwa dan yang sudah divonis untuk bebas,” ujar Chairul kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/5). (Baca juga: Pakar: KPK Memang Tidak Berhak Angkat Penyidik dan Penuntut)
Dalam menghadapi gugatan yang akan lebih banyak lagi, kata dia, KPK harus mempersiapkan alasan atau argumentasi hukum yang kuat agar bisa meneruskan penyidikan, penuntutan maupun gelombang banding, kasasi dan PK oleh semua pihak yang selama ini merasa dirugikan atas tindakan KPK.
“Harus ada argumentasi yang kuat agar kasus yang sudah dibangun dan sedang dibangun oleh KPK memiliki keabasahan secara hukum.” (Baca juga: Ini Dasar Hukum KPK Bantah Pendapat Hakim Praperadilan Hadi)
Namun demikian, hal tersebut dianggapnya tak mudah. Pasalnya, selama ini KPK terlalu arogan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Terlebih KPK selama ini juga tak mau mendengarkan pendapat dari para pakar hukum. “Tapi ini tidak mudah karena sikap KPK yang selama ini terlalu sombong untuk mendengarkan pendapat para pakar, membuat posisi KPK juga semakin terjepit.” (Baca juga: Ruki: 371 Kasus Korupsi Yang Ditangani KPK Menjadi Tidak Sah)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu