Jakarta, Aktual.co — Terpidana mati yang merupakan warga negara asing, Myuran ‘Bali Nine’ masih menghirup udara bebas di lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar Bali. Myuran ‘Bali Nine’ merupakan terdakwa gembong narkoba yang terdaftar dapat hukman mati.
Kepala LP Kerobokan Denpasar Sudjonggo mengaku sampai saat ini belum menerima perintah mengenai eksekusi mati Myuran. “Belum, belum ada perintah soal itu dilakukan eksekusi yang kami terima,” kata dia, di Kerobokan, Selasa (20/1).
Dia pun mengaku belum tahu, kapan eksekusi mati itu akan dilaksanakan. “Belum ada perintah, nanti kalau ada surat perintah dilakukan eksekusi baru tahu kapan dilakukan dan lokasinya.”
Sejauh ini Lapas Kerobokan juga belum mempersiapkan lokasi terkait eksekusi mati Myuran, terpidana asal Australia itu. “Myuran masih santai santai saja, aktivitasnya biasa, normal saja. Aktif komunikasi dengan penjaga dan rekan di selnya.”
Dikatakan Sudjonggo, belum ada permintaan khusus dari Myuran. “Sampai saat ini dia tidak ada permintaan khusus. Hanya sesekali tanya kapan waktunya,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu