Jakarta, Aktual.co — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek ‘Payment Gateway’.
Meski demikian, aktivis anti korupsi tersebut beberapa kali membantah tuduhan korupsi tersebut. Tercatat pula, Denny beberapa kali tidak menghadiri pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Koordinator Tim Pembelaan Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, semestinya jika merasa tak bersalah, Denny harusnya hadiri pemeriksaan.
”Denny sebaiknya memenuhi panggilan penyidik, dan jelaskan secara terbuka kepada penyidik tentang kasus payment gateway secara apa adanya,” ujar dia, melalui pesan singkat kepada Aktual.co, Kamis (26/3).
Mabes Polri menyebut berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp32,4 miliar dalam pengadaan tersebut.
Petrus mengatakan, soal kerugian negara masih bisa diperdebatkan. Menurut dia, tidak semua kerugian negara itu adalah karena korupsi.
“Kalau negara hanya sekedar mencari keuntungan dengan cara menghitung secara matematis, maka setiap saat semua pejabat bisa dipenjara,” kata dia.
Namun demikian, sambung dia, perlu dicari tau siapakah pihaknya yang mendapat keuntungan dari program bentukan Denny Indrayana ini.
“Apakah perorangan ataukah publik dan apakah ada dana yang masuk ke kantong pribadai Denny atau pihak ketiuga lainnya di luar masyarakat,” kata dia.
Seperti diberitakan, munculnya dugaan terjadinya pelanggaran dalam program ini, lantaran adanya selisih antara biaya yang seharusnya dibayarkan untuk pembuatan paspor dan biaya tambahan. Akumulasi dari pengurusan paspor bermasalah dengan biaya tambahan itu senilai Rp 32 miliar.
Mantan Menkumham, Amir Syamsuddin, yang notabene mantan atasan Denny Indrayana, mengamini adanya perbedaan antara Payment Gateway dengan aturan di Kementerian Keuangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















