Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) bersama istri, Veronica Tan (tengah) dan anak, Nicholas Sean Purnama (kanan) melakukan pencoblosan di TPS 54 kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta, Rabu (19/4/2017). Basuki Tjahaja Purnama hadir bersama istri dan anaknya ke TPS untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua. AKTUAL/Munzir
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) bersama istri, Veronica Tan (tengah) dan anak, Nicholas Sean Purnama (kanan) melakukan pencoblosan di TPS 54 kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta, Rabu (19/4/2017). Basuki Tjahaja Purnama hadir bersama istri dan anaknya ke TPS untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pengamat politik, Ubedillah Badrun, melihat bahwa penundaan pembacaan tuntutan untuk Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tak hanya untuk menjaga stabilitas politik jelang Pilkada DKI putaran dua.

Pandangan dia, penundaan pembacaan tuntutan itu merupakan upaya elit politik untuk menjaga penilaian pemilih terhadap Ahok, selaku Calon Gubernur DKI periode 2017-2022.

“Memang ada celah disitu, bahwa argumentasi dari penegak hukum, agar kemudian proses hukum tidak mempengaruhi pilihan politik warga,” papar Ubedillah, saat dihubungi Aktual.com, Rabu (19/4).

Pengamat dari Universitas Negeri Jakarta ini mengatakan, kalau alasannya untuk menjaga situasi dan kondisi jelang Pilkada, harusnya tidak mencampur adukan antara penegakan hukum dengan kontestasi politik.

“Harusnya biarkan proses hukum itu berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby