Ironinya, analisa ini justru mengarah pada tudingan bahwa elit politik menggunakan penegak hukum untuk memuluskan Ahok dalam kontestasi Pilkada DKI. Pasalnya, diketahui rencana penundaan tuntutan Ahok pertama kali diutarakan oleh Polda Metro Jaya, yang kemudian disambut oleh Jaksa Agung, M Prasetyo.
“Penundaan proses hukum di tengah kontestasi politik, memang berpeluang memunculkan intepretasi bahwa penegakan hukum diintervensi politik,” pungkasnya.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby