Ilustrasi Sanksi Tegas Untuk Personel Kepolisian (istimewa)

Depok, Aktual.com – Sanksi harus diberlakukan kepada petugas kepolisian jika tuduhan makar yang dituduhkan kepada Muhammad Al Khaththath memang tidak terbukti.

Hal ini disuarakan oleh Wakil Presiden Bidang HAM Kongres Advokat Indonesia, Damai Hari Lubis di tengah proses pemeriksaan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) ini di Mako Brimob, Depok, Jum’at (31/3).

“Harusnya ada sanksi bagi aparat yang menangkap ini. Sanksi yang berat,” ujarnya kepada Aktual.

Pendapat Damai ini senada dengan yang tertera dalam Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal ini disebutkan bahwa petugas yang terbukti lalai dalam menangkap atau Manahan seseorang, akan dikenakan denda sebesar-besarnya Rp 1 juta.

Bagi Damai, nominal ini terbilang kecil untuk sebuah kesalahan yang dilakukan oleh aparat hukum sebagai perwakilan negara terhadap rakyatnya. Ia pun berseloroh bahwa karena nominal sanksi yang kecil, polisi terkesan melakukan penangkapan dengan seenaknya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby