“Begitu kecilnya nominal yang ditentukan kepada penyidik polri atas salah tangkap, maka kepolisian dapat seenaknya menangkap orang,” jelasnya.
Hal ini pun berlaku untuk semua orang yang, termasuk juga Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri dan beberapa tokoh lain yang sampai saat ini masih belum terbukti melakukan seperti tuduhan yang diberikan.
“Orang kan shock sudah diperiksa dan ditahan, padahal hanya mengadakan unjuk rasa yang jelas dilindungi undang-undang,” urai Damai mengenai penangkapan Al Khaththath.
Namun demikian, ia beranggapan bahwa harus ada upaya peningkatan nominal denda atau sanksi terhadap petugas yang terbukti lalai melakukan penangkapan. Denda sebesar Rp 1 juta tentu tidak senilai dengan kerugian yang diderita masyarakat korban salah tangkap dan yang lebih utama adalah tidak membuat efek jera kepada aparat hukum.
“Sanksi ini harus setinggi-tingginya sehingga penyidik jera dan tidak lagi lalai dalam menangkap seseorang,” imbuhnya.
“Kalau perlu harus ada mutasi jabatan atau pemberhentian jabatan di dalam Polri,” tegas Damai.
Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby