Jakarta, Aktual.com – Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyebut jika para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki wewenang untuk memeriksa pihak mana pun ketika berada di rumah sakit.
Hal ini diungkapkannya usai menemui penyidik KPK yang mendatangi Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Jum’at (17/11) dini hari. “Karena gini, ada dua tempat di Republik Indonesia yang tidak boleh disentuh oleh penegak hukum,” kata Fredrich.
Dua tempat tersebut yaitu rumah sakit dan tempat ibadah. Ia mengatakan jika para penegak hukum hanya bisa melakukan proses hukum di luar dua tempat tersebut. “Demikian juga di rumah sakit, kalau mau apa-apa tunggu di luar rumah sakit,” jelasnya.
Berdasar pantauan Aktual, sejumlah penyidik KPK memilih untuk menunggu izin dari pihak RS Medika Permata Hijau. Sedangkan, Fredrich memilih untuk pulang ke rumahnya.
“Saya enggak ada waktu, mendingan saya pulang tidur, lebih enak ngapain saya ikut-ikutan (menunggu),” tutupnya.
Teuku Wildan A
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan