Jakarta, Aktual.com – Jaksa gadungan, Erpansyah Nurdiana yang merekayasa kasus dengan membuat surat panggilan palsu dugaan korupsi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, untuk pertamakalinya dikenakan pasal 23 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
“Dikenakan Pasal 23 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Jumat (24/3).
Pengenaan pasal korupsi terhadap pelaku jaksa gadungan itu, merupakan yang pertama kalinya di tanah air dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dengan hukuman 1 tahun enam bulan penjara (jadi yurisprudensi, red).
Pasal tersebut menyebutkan dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 241, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 220 KUHP menyatakan “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.” Erpansyah Nurdiana membuat surat panggilan palsu kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dengan tujuan untuk memeras.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby