Erpansyah Nurdiana yang mengaku sebagai wartawan media Amunisi Jakarta, ditangkap di warung bakso H Yatmin, Kompleks Pertokoan Mitra Bekasi, Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur pada 1 Desember 2016 dengan barang bukti uang Rp5 juta yang merupakan uang hasil pemerasan.

Semula Erpansyah meminta kepada kadisdik Sumedang itu senilai Rp50 juta dengan janji tidak akan melanjutkan pemberkasan dugaan korupsi yang “dikarang”, yakni, pengadaan buku di Dinas Pendidikan Sumedang.

Sesaat setelah menerima uang tersebut, yang bersangkutan ditangkap oleh tim penyidik dari Satgassus P3TPK pada JAM Pidsus serta menyita uang Rp5 juta.

Modus yang dilakukannya membuat surat palsu dengan tanda tangan Gery Yasin, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, surat itu berisikan meminta kepala dinas untuk hadir dimintai keterangan dalam kasus pengadaan buku.

Padahal sebenarnya Direktur Penyidikan saat itu adalah Fadil Zumhana dan penanganan perkara itu juga tidak ada.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby