“Baru pertama kalinya tindak pidana seperti itu dikenakan pasal tindak pidana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak segan-segan menindak pihak-pihak yang akan merusak citra kejaksaan seperti jaksa gadungan Erpanyah Nurdiana.
“Kita proses semua jangan sampai citra kejaksaan rusak,” katanya di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan pihaknya tidak pandang bulu untuk menindak tegas kendati keluarga korps kejaksaan.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby