Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pertanyaan wartawan usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali/SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018). JK menganggap apa yang dilakukan KPK saat itu tidak tepat. Apa yang dilakukan Suryadharma sudah sesuai aturan. Dimana dalam kasus ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3 tahun 2006 yang mengatur pertanggungjawaban penggunaan dana operasional menteri (DOM). Dan, peraturan tersebut diperbaharui dengan Perturan Menteri Keuangan nomor 6 Tahun 2014. AKTUAL/Tino Oktaviano

Makassar, Aktual.com – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengaku menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal 169 huruf N Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur soal syarat wakil presiden hanya dibatasi dua periode.

“Kita tunggu MK sajalah, jadi kita tunggu,” kata Wapres JK menanggapi soal belum digelar sidang MK yang akan menentukan nasibnya pada Pilpres 2019, usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), di Makassar, Sabtu (4/8).

Sebelumnya, Partai Perindo telah melayangkan gugatan uji materi pasal tersebut ke MK. Sementara terkait agenda pendaftaran capres dan cawapres, putra asal Sulawesi Selatan itu mengaku belum mengetahuinya.

Dia mengaku jika proses pendaftaran calon, baik untuk posisi capres dan cawapres kemungkinan baru akan ramai jelang berakhir proses pendaftaran.

“Ini ‘kan saya di sini, saya belum tahu. Awal-awal pendaftaran mungkin belum ada, nanti jelang pendaftaran kemungkinan baru ramai (pendaftar capres dan cawapres, Red),” ujarnya pula.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara