Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pertanyaan wartawan usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali/SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018). JK menganggap apa yang dilakukan KPK saat itu tidak tepat. Apa yang dilakukan Suryadharma sudah sesuai aturan. Dimana dalam kasus ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3 tahun 2006 yang mengatur pertanggungjawaban penggunaan dana operasional menteri (DOM). Dan, peraturan tersebut diperbaharui dengan Perturan Menteri Keuangan nomor 6 Tahun 2014. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengimbau, kampus-kampus untuk menjaga lingkungan termasuk masjid di kampusnya terhindar dari penyebaran paham radikal. Kata dia, Islam Indonesia itu moderat, wasathiyah, jangan pula masjid kampus dimasuki paham-paham yang radikal.

“Kalau fanatik silakan, tapi itu berbeda antara fanatik dan radikal,” kata JK, Sabu (10/11).

Mahasiswa atau tenaga pendidik di lingkungan kampus, lanjut dia, boleh saja bersikap fanatis, selama paham yang dianut tersebut tidak berbelok menjadi radikal dan menyebar di kampus.

“Fanatik itu ya ‘saya ingin beribadah, saya ingin menjalankan syariah begini’. Tapi kalau radikal, dia keluar dari garis wasathiyah, keluar dari garis tengah, dan malah kadang-kadang lebih merusak apabila kita radikal,” kata dia.

Karena itu, dia selaku Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) tersebut mengingatkan agar pengurus masjid kampus saling mengingatkan dan waspada apabila ditemukan bibit radikal di lingkungan kampus, karena hal itu tidak sejalan dengan Islam moderat di Indonesia.

“Mau berjenggot silakan, mau (bercelana) pendek kakinya silakan, tidak ada soal, selama pahamnya tidak radikal untuk kepentingan yang salah. Jadi itu harus dijaga juga, sehingga tidak menimbulkan masalah-masalah,” ujar dia.

(Wisnu/Ant)