Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) didampingi Rektor Unisma, Maskuri (kiri) meninjau lokasi pembangunan gedung Pascasarjana dan Rumah Sakit Islam di Universitas Islam Malang, Jawa Timur, Sabtu (31/10). Dalam kegiatan tersebut Wapres juga menerima gelar sebagai Bapak Perdamaian yang diberikan civitas akademika Unisma. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/ama/15.

Jakarta, Aktual.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak harus dipertanggungjawabkan dengan administrasi lengkap seperti halnya nota pembayaran.

Kalla menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014, DOM dapat mengambil langsung atau Lumpsum, hingga 80 persen dari jatah DOM yang dimiliki seorang Menteri.

Penggunaan dana yang diambil secara Lumpsum tersebut, menurutnya, tidak perlu menyertakan bukti-bukti pertanggungjawabannya. “Karena dikembalikan prinsip dasar bahwa DOM itu harus fleksibel dan itulah hal yang sangat penting bersifat lumpsum jadi tidak diharuskan untuk memberikan bukti-bukti,” kata Kalla, saat bersaksi dalam sidang eks Menteri ESDM Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/1).

Pernyataan JK pun membuat majelis hakim keheranan. Menurut hakim, dengan tidak adanya pertanggungjawaban secara administrasi kemungkinan penyalahgunaan menjadi tinggi. Kekhawatiran majelis hakim pun dijawab oleh Kalla. Dia mengatakan, fungsi pengawasan terhadap penggunaan DOM itu hanya berasal dari diri Menteri yang bersangkutan.

“Iya yang kontrol diri sendiri,” terangnya.

Diketahui, Jero Wacik didakwa telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk keperluan pribadi, yang seluruhnya berjumlah Rp 1.911.943.075. Contoh-contoh penggunaan uang itu selain ulang tahun Triesna ada juga perayaan ulang tahun jero pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa senilai Rp 379 juta.

Jero juga mengadakan acara-acara lain yang pembayaran biayanya ditanggungkan kepada Agung Pribadi yaitu (1) Makan malam di Hotel Dharmawangsa pada 12 Oktober 2012 dengan biaya Rp 174.306.550, (2) Pesta ulang tahun Triesna Wacik di Hotel Dharmawangsa pada 10 April 2013 yang dibayarkan pada 28 Mei 2013 sejumlah Rp186.491.250.

Ketiga, Pesta ulang tahun terdakwa di Hotel Dharmawangsa pada 24 April 2013 sejumlah Rp 337.765.450 dan keempat, acara peluncuran buku yang berjudul “Jero Wacik di Mata 100 Tokoh” di Hotel Dharmawangsa pada 7 Juli 2013 yang dibayarkan pada 2 Agustus 2013 sejumlah Rp 564.353.242.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu