Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur mengajukan permintaan tambahan porsi Participating Interest (PI) dalam kelola Blok Mahakam menjadi sebesar 19 persen dari semula 10 persen.

Menurutnya, keputusan berapakah porsi PI Kaltim dalam pengelolaan blok Mahakam tersebut nantinya akan diberikan setelah ada dialog.

“Berapa pun nantinya yang akan disepakati, seluruhnya harus jatuh ke Pemerintah Daerah. ‘Prinsip pembahasan adalah dialog’,” kata Sudirman dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Jumat (26/6).

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak menyatakan dukungannya terhadap regulasi yang dikeluarkan Pemerintah terkait dengan pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya yaitu Peraturan Menteri ESDM No 15 tahun 2015.

Menurutnya Permen tersebut telah memberikan kepastian bagi daerah untuk turut serta dalam kerja sama tersebut. Bahkan Dirinya juga menyarankan agar peraturan tersebut menitikberatkan kepada perbaikan sejumlah program kerja di masa transisi.

“Karena ini merupakan kunci keberhasilan dari alih kelola blok migas yang akan berdampak langsung terhadap pendapatan negara dan pendapatan daerah,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka