Jakarta, Aktual.com — Kepala Bagian Kesatuan Bangsa, Politik, dan Lingkungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, Eddy Sofyan akan menjalani pemeriksaan penyidik Kajaksaan Agung pada Kamis (12/11) lusa.

Sedianya Eddy bakal digarap sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumatera Utara tahun 2012-2013, yang juga menjerat sang Gubernur non aktif Gatot Pujo Nugroho sebagai pesakitan.

Namun, apakah setelah diperiksa yang bersangkutan akan dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik?

‎”Penahanan masalah kewenangan penyidik,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/11).

Menurutnya, penahanan akan dilakukan oleh penyidik jika tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri.

“Tergantung kekhawatiran penyidik, misalkan tersangka mau melarikan diri, melakukan tindak pidana, mempengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Tetapi, kata Arminsyah, jika dilihat dari unsur pasal yang dilanggar yakni soal tindak pidana korupsi maka Eddy Sofyan sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

“Pasalnya sudah penuhi syarat, tapi nanti lihat keputusan penyidik,” tutupnya.

Saat ini, tersangka Gatot sudah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap sejumlah hakim PTUN Medan.

Rencananya, tim penyidik pidana khusus akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho yang juga tersangka dalam kasus ini di kantor KPK, pada Rabu (11/11) besok.

Sekedar informasi, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra ‎Utara tahun 2012-2013.

“Jadi tadi ada ekspos dari tim penyidik hasilnya disepakati kita tetapkan 2 tersangka yaitu Gatot dan Edy Sofyan selaku kepala Badan Kesbangpol, ” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (2/11) lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby