Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kesbanglinmas Provinsi Sumatra Utara, Eddy Sofyan pada Kamis (12/11) lusa.

Eddy akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

‎”Tersangka Eddy Sofyan akan kita panggil dan periksa hari Kamis besok,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (10/11).

Dia menjelaskan, pemeriksaan akan difokuskan kepada peranan yangbersangkutan dalam dugaan korupsi hibah Sumatra Utara.

Sementara untuk masalah tempat pemeriksaan, kata Arminsyah, masih dalam pembicaraan tim penyidik, artinya apakah akan diperiksa di Kejaksaan Agung atau di Kejati Sumut masih dibicarakan.

“Periksanya besok Kamis. Dimana belum koordinasi,” ‎tutupnya.

Diketahui, Rabu (11/11) besok, tim penyidik pidana khusus akan memeriksa Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho di KPK. Gatot diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Sumut.

Senin (2/11) malam, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra ‎Utara tahun 2012-2013.

“Jadi tadi ada ekspos dari tim penyidik hasilnya disepakati kita tetapkan 2 tersangka yaitu Gatot dan Edy Sofyan selaku kepala Badan Kesbangpol, ” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby