Jakarta, Aktual.com – Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng diagendakan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/11). Dia akan diperiksa terkait kasus korupsi proyek pembangunan wisma dan pelatihan atlet nasional di Bukit Hambalang, Jawa Barat.
“AZM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Bukan kali ini saja Choel dijadwalkan jalani pemeriksaan selaku tersangka. Setidaknya beberapa bulan lalu, sudah dua kali penyidik memeriksa yang bersangkutan, namun belum juga ditahan.
Kemukinan menahan Choel pun coba ditanyakan ke Yuyuk. Tapi sayang, dia belum bisa memastikan apakah adik eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng bakal ditahan.
“Untuk penahanan AZM, keputusannya ada di tangan penyidik,” singkat Yuyuk.
Choel ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ikut menikmati uang hasil korupsi proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Ia ditengarai mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini.
Dalam putusan Andi Mallarangeng, pejabat yang juga terjerat kasus Hambalang ini, menjelaskan bagaimana keterlibatan Choel. Dimana yang bersangkutan ada dalam pertemuan di ruang kerja Andi Mallarangeng di lantai 10 Gedung Kemenpora dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar dan Muhammad Fakhruddin.
Pertemuan itu membahas kesiapan PT Adhi Karya dalam mengerjakan proyek di Kemenpora termasuk proyek Hambalang. Kemudian, Choel juga melakukan pertemuan dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar dan Fakhrudin secara terpisah.
Dalam pertemuan itu, Choel menyinggung kakaknya yang belum menerima apapun selama setahun menjabat Menpora. Pada 28 Agustus 2010, Deddy Kusdinar bersama Fakhrudin mengantarkan uang 550 ribu Dollar Amerika Serikat ke Choel Mallarangeng.
Menurut majelis hakim, Choel saat itu sempat keberatan mengenai jumlah uang yang diberikan karena dianggap tidak sesuai nominalnya. Hal ini yang kemudian dijadikan dasar oleh penyidik KPK untuk menetapkan Choel sebagai tersangka.
Dia disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan