Jakarta, Aktual.com – Pihak Kepolisian memastikan akan melakukan gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Rabu (16/11) pekan depan. (Selengkapnya: Gelar Perkara Kasus Ahok Dilakukan Pekan Depan)
Meski demikian, hasil gelar perkara sendiri baru diumumkan satu hari setelahnya, Kamis (17/11) oleh Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, di Mabes Polri.
“Selanjutnya (hasil) dicatat dalam notulen dan diumumkan pada Kamis oleh Kabareskrim,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, melalui pesan singkat, Jumat (11/11).
Pada kesempatan ini, Boy juga mengumumkan bahwa gelar perkara tersebut tertutup untuk media. (Baca: Polisi Larang Media Siaran Langsung Gelar Perkara Kasus Ahok)
“Gelar perkaranya tidak terbuka seperti live di media,” ujar
Ia mengatakan, gelar perkara tersebut akan dilakukan di kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Ia menambahkan, gelar perkara itu, akan disaksikan langsung oleh pihak pelapor, para saksi ahli, Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan anggota Komisi III DPR.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby