Ilustrasi

Jakarta, Aktual.com- Organisasi Mahasiswa KAMMI mendesak Kementerian Investasi dan BKPM untuk memperbaiki sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang diluncurkan oleh Presiden pada tanggal 9 Agustus 2021 sampai sejauh ini masih belum bisa digunakan oleh pera pelaku usaha.

“Pemerintah terlalu memaksa pelaku usaha, khususnya UMK, untuk melakukan proses perizinan, akhirnya kacau semua, bahkan di DPMPTSP daerah-daerah tidak ada lagi proses perizinan yang berjalan”, Kata Ketua Bidang Ekonomi Kreatif PP KAMMI, Firmansyah Risdam di Jakarta (6/9).

“ OSS RBA ini sistem belum siap yang dipaksakan diluncurkan, masalah seperti KBLI yang tidak lengkap, NIB tidak bisa dicetak, fitur izin zonasi yang belum ada, dan berbagai fitur soal validasi”, tegas Risdam.

Risdam juga menyampaikan harapan dari KAMMI, sebagai organisasi mahasiswa dan kepemudaan yang selama ini ikut membina dan mendorong para anggotanya untuk menjadi wirausahawan, agar Kementerian Investasi/BKPM tidak hanya memperhatikan masukan dan melayani para pelaku usaha besar saja.

“Justru para pelaku UKM ini yang sudah terlanjur diberikan janji manis mendapatkan kemudahan setelah mengurus perizinan berusaha melalui OSS RBA, agar tidak lagi berpaling dan enggan untuk mengurus perizinan karena OSS RBA ternyata hanya mempersulit para pelaku usaha tersebut” Tendasnya.

Diwaktu yang sama Wakil Ketua Umum PP KAMMI, Jimmy Julian juga menyampaikan bahwa seharusnya pemerintah tidak terburu-buru untuk meluncurkan OSS RBA jika memang belum siap. Terdapat opini yang kuat di kalangan pengusaha, bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Investasi/BKPM, tidak menyiapkan dengan baik proses pengalihan dari OSS lama ke OSS RBA dan tidak melakukan sosialisasi secara masif kepada pelaku usaha dan operator pelayanan perizinan di daerah-daerah.

Jimmy menambahkan, ada ribuan anggota ARMI yang tersebar di seluruh Indonesia yang tergabung ke dalam asosiasi-asosiasi usaha, mengalami kesulitan saat mengurus perizinan (perizinan berusaha maupun perizinan dasar),  baik secara online melalui OSS RBA, maupun secara manual dengan cara mendatangi DPMPTSP di daerah.

“Bahkan, yang saya herankan, para petugas pelayanan perizinan DPMPTSP merasa bingung dan tidak mengerti mengenai sistem OSS RBA ini. Kalau begini, lagi-lagi persoalan implementasi kebijakan”. ujar Jimmy.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra