Jakarta, Aktual.com – Organisasi kemahasiswaan KAMMI dan Gabungan Elemen Pemuda menggelar di depan Gedung DPR RI, Kamis. aksi menolak serta mengecam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait pengesahkan RUU PKS yang diduga bertentangan dengan norma-norma dan nilai agama.
Indramayu, Koordinator Aksi dalam orasinya menyatakan bahwa mengecam DPR RI yang telah mengesahkan RUU PKS yang mana didalam tidak memuat pasal tentang tindak pidana perkosaan.
“Sementara perumusan atas tindak pidana pelecehan seksual digunakan sebagai wadah multitafsir yang sangat patut disimpulkan bisa digunakan sebagai alat pelindungan kebebasan seksual” Ujar Indra di Jakarta, Kamis (9/12) siang.
Ia juga menilai bahwa pengambilan keputusan ada muatan frase ditolak oleh Baleg DPR RI yang dapat menjerumuskan masyarakat Indonesia dalam jurang kebebasan seksual.
“Artinya, keberlakuan penormaan tersebut sebagai penepisan dari digunakannya RUU TPKS untuk kebebasan seksual telah diabaikan sepenuhnya” katanya.
Selanjutnya dia mengatakan RUU TPKS mesih memuat peraturan hukum acara pidana yang tidak berkeadilan.
“ini merupakan hukum acara berbasis penyisipan nilai-nilai moralitas baru yang bertantangan dengan kesusilaan dan jiwa bangsa Indonesia yang mulia” tegasnya.
Adapun beberapa sikap yang disampaikan yang pertama mengecam fraksi-fraksi DPR yang membelakangi aspirasi masyarakat, kedua mendesak seluruh fraksi meninjau kembali pemahaman terkait implikasi hukum yang berbahaya dan terakhir menolak segala bentuk upaya untuk mengesahkan RUU TPKS.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra