Jakarta, aktual.com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengkritik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia untuk calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub). KAMMI berencana meminta Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki keputusan MA tersebut.

“Kami minta Komisi Yudisial dalami keputusan MA,” ujar Ketum PP KAMMI Ahmad Jundi kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Menurutnya, tak ada yang keliru dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait syarat umur cagub-cawagub. Menurutnya, aturan tersebut sudah sesuai dengan UU Pilkada.

“Tentu publik akan sulit mengesampingkan dugaan adanya kepentingan politik putra presiden dalam putusan ini,” jelas Jundi.

Jundi menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Dia melihat ada kemiripan pola di antara putusan MA dan MK tersebut.

“Kami pikir nalar publik hari ini belum sembuh dari cedera pada putusan MK, dan kembali dilukai dengan putusan MA yang polanya mirip,” sambungnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan yang semula usia minimal ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’ kemudian berubah menjadi ‘saat pelantikan’.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain