Jakarta, Aktual.com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) meminta Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meninjau ulang 3.143 Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah yang telah dibatalkan pada Senin 13 Juni 2016 lalu.

Pembatalan Perda harus dilakukan secara hati-hati, bukan serampangan. Melalui Ketua Bidang Kebijakan Publik Pengurus Pusat, Riko Tanjung, Jumat (17/6), KAMMI menyinggung pembatalan 3.143 Perda ditekankan Presiden tidak perlu dikaji dan langsung dihapuskan.

“Kami berharap pembatalan ini merujuk peraturan yang ada, bahwa pembuatan perda merupakan hak daerah sesuai dengan dengan UU Otonomi Daerah. Jadi, pembatalannya juga harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Bukan sesuka hati,” tegasnya.

KAMMI memberikan masukan, pembatalan ribuan Perda oleh pemerintah pusat seharusnya sejak awal melibatkan beberapa elemen masyarakat. Yakni dengan membentuk tim khusus untuk mengevaluasi perda-perda bermasalah.

Tim melibatkan beberapa stakeholder, termasuk dari daerah bersangkutan. Dengan begitu, pada saat pembatalan diumumkan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengadu-domba.

Terlebih satu perda saja, misalnya menyangkut investasi dan retribusi daerah apabila tidak dipahami betul manfaatnya dalam suatu daerah justru akan menimbulkan permasalahan bila dicabut.

“Kami usulkan untuk dibuat tim khusus guna mengevaluasi perda-perda tersebut. Perlu dilibatkan juga berbagai stakeholder yang ada, termasuk tim dari daerah yang bersangkutan,” jelas Riko.

“Sebagai contoh, dengan dihapuskannya perda investasi dan retribusi daerah akan mengganggu PAD dan secara langsung juga mengganggu pembangunan di daerah,” lanjutnya.

 

Laporan: Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: