Menurutnya, Menkes merupakan salah satu sumber masalah di pemerintahan ini. Karena itu, jika Menkes tetap menjadi bagian dari pemerintah ini, maka semua agenda pemerintah di bidang Kesehatan akan terbengkalai.

Penyebabnya, nuansa ambil untung sangat kental dibalik kebijakan Menkes soal alat Rapid Tes Antigen ini.

“Dari total anggaran kurang lebih Rp 744, 75 Terliun untuk penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ada unsur dugaan Tindak Pidana KKN khusunya anggaran yang kelola Menkes pada tahun 2021 kurang lebih sebesar Rp 1, 6 Triliun untuk pembelanjaan produk Rapid Test Antigen,” ujarnya.

Untuk itu, dia mendesak KPK untuk meneliti dan menelusuri penggunaan anggaran penanganan Covid-19, terutama yang dilokasikan untuk bidang Kesehatan di Kemenkes.

Sebab diduga kuat, ada nuansa berburu rente dibalik penggunaan anggaran tersebut.

“Kami mengultimatum agar jangan anggap remeh dengan dugaan korupsi di Kemenkes ini. KPK harus berani mengusut dugaan korupsi terkait Pembelanjaan Produk Rapid Tes Antigen dengan anggran kurang lebih sebesar Rp 1,6 Triliun yang dikelola Menkes,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin