Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan kepala daerah yang ingin ikut dalam kampanye Pilpres 2019 wajib mengajukan cuti kampanye.
“Kepala daerah berkampanye dalam Pilpres 2019 harus mengajukan cuti sebagaimana diatur pasal 35, pasal 36, pasal 38, dan PP No. 32/2018 dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye,” ujar Tjahjo dalam pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (13/9).
Tjahjo mengatakan cuti tersebut dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye. “Adapun untuk hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye,” ujarnya pula.
Menurut Tjahjo, pengajuan izin cuti bagi gubernur/wagub disampaikan kepada menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.
Sedangkan pengajuan izin cuti bagi bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota disampaikan ke gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid