Jakarta, Aktual.com — Meningkatnya laju kematian akibat Virus HIV yang menyebabkan penyakit AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) membuat pemerintah mengeluarkan Permenkes No 87 tahun 2014 mengenai pengobatan ARV ( Anti Retro Viral) agar para penderita HIV positif segera mendapatkan pengobatan ARV.

Sebelumnya, Pemerintah pernah mengeluarkan Permenkes no 21 tahun 2013 yang menyebutkan bahwa rumah sakit rujukan dan puskesmas dapat mengakses layanan ARV. Namun, mengingat upaya tersebut masih belum maksimal, KIOS Atma Jaya yang peduli dengan penderita HIV menyatakan, bahwa situasi untuk mengakses pelayanan terapi ARV masih sulit.

“Terpusatnya pelayanan terapi ARV hanya pada fasyankes. Pemerintah seringkali membuat populasi kunci yang tersembunyi seperti (Pengguna narkoba suntik atau penasun, red) penasun menjadi tidak mudah mengakses karena adanya beberapa hambatan sosial khususnya terhadap dengan stigma sebagai pecandu,” ungkap Husen, Program Manager KIOS Atmajaya sore ini pada diskusi bertajuk ‘Tes HIV berbasis Masyarakat’, di Jakarta, Selasa (24/11)

Oleh sebab itu, KIOS Atmajaya yang sudah memiliki pengalaman lebih dari 12 tahun dalam hal penanggulangan dampak buruk pengguna narkoba suntik, ingin ikut memiliki kewenangan dalam melakukan penanganan perawatan HIV.

“Jumlah penasun yang masuk keperawatan HIV, diperkirakan akan jauh tingi jika Klinik di KIOS Atmajaya memiliki kewenangan untuk melakukan poerawatan HIV dan inisiasi ARV dan poemantauan dalam terapi ARV karena, kepercayaan yang sudah terbangun selama beberapa tahun dengan komunitas penasun yang menjadi dampingan,” katanya lagi menutup pembicaraan.

Artikel ini ditulis oleh: